Mengenal Praktek e-SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Why take this course?
🌟 Mengenal Praktik e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Dan Contoh Pembayaran Gaji Karyawan, Gaji WP PTKP, Jasa Notaris, Honor Serviscourse Overview:
✨ Apa yang dimaksud dengan e-SPT?
e-SPT adalah penyampaian Surat Pernyataan Tahunan (SPT) dalam bentuk digital ke Kementerian Pajak secara elektronik, menggunakan perangkat computer. Ini adalah inisiatif untuk memudahkan proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi di sektor pajak.
📚 Formulir SPT Apa Saja?
Indonesia menggunakan tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir 1770: Untuk WP orang pribadi dengan penghasilan terutung dan sumber pendapatan dari pekerjaan atau usaha yang tidak masuk dalam kategori pasal 26.
- Formulir 1770 S: Untuk WP orang pribadi dengan penghasilan terutung dan sumber pendapatan dari pekerjaan atau usaha yang masuk dalam kategori pasal 26, baik yang bersifat sebagaimana maupun yang tidak bersifat.
- Formulir 1770 SS: Untuk WP orang pribadi dengan penghasilan tidak terutung atau sumber pendapatan yang bersifat sebagaimana.
📊 SPT Memuat Apa Saja?
SPT harus mencatat informasi lengkap dan jelas tentang jumlah pajak terutung serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Data yang disampaikan harus akurat untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
🚀 Kelebihan Aplikasi e-SPT:
Aplikasi e-SPT menawarkan banyak keuntungan, termasuk:
- Penyampaian SPT yang cepat dan aman, dengan tidak perlu menggunakan bentuk fisik seperti CD/flash disk.
- Organisasi data perpajakan yang lebih baik, memudahkan pemerintah dalam mengelola data perpajakan secara digital.
- Sistematisnya data perpajakan, terutama bagi WP perusahaan, yang memungkinkan lebih baik dalam pelaporan dan penegakan hukum.
⏰ Kapan Pengisian SPT?
Pelaporan SPT tahunan pribadi harus dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Ini merupakan batas akhir untuk WP orang pribadi untuk melaporakan data pajakannya secara tepat waktu.
❗Konsekuensi Jika Tidak Mengisi SPT:
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 UU yang berwenang. Denda untuk WP orang pribadi adalah Rp 100.000, sementara bagi WP badan lebih besar, sekitar Rp 1 juta.
Dengan e-SPT, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Informasi dan data yang disampaikan harus dengan tepat dan waktu, untuk memenuhi kewajiban pajak berdasarkan Pasal 21/26 PPh. Jika Anda adalah WP atau terkait dengan jasa seperti gaji karyawan, Gaji WP PTKP, jasa notaris, atau honor serviscourse, penting untuk memahami dan melakukan pelaporan SPT secara tepat guna memutuskan kepatuhan hukum dan menghindari denda yang mungkin terkait.
Course Gallery




Loading charts...