Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2

Why take this course?
-
Apa itu Faktur Pajak? Faktur Pajak adalah dokumen yang diisi oleh wajib pajak dalam transaksi penjualan barang dan/atau jasa, yang mencerminkan nilai penjualan tersebut dan biaya pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Finansial Republik Indonesia. Faktur ini juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan PPN.
-
Kenapa Perlu E-Faktur? Penggunaan e-Faktur diperlukan untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran Pajak Masa Angsur (PMA), memberikan kenyamanan bagi pihak penjual dan pembeli, serta meningkatkan kebijakan pajak secara efisien.
-
Apa Perbedaan antara Faktur dan E-Faktur? Faktur sejenak adalah dokumen yang berisi detail transaksi penjualan, termasuk nilai penjualan dan PPN yang harus dibayarkan. E-Faktur adalah versinya elektronik yang memungkinkan pembuat faktur untuk menginput data transaksi secara online melalui sistem yang disediakan oleh DJP.
-
Bagaimana Cara Membuat E-Faktur? Untuk membuat e-Faktur, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan Anda memiliki NPWP yang telah diverifikasi oleh KPP.
- Daftar sebagai pembeli atau penjual di sistem DJP.
- Menggunakan software atau layanan yang disediakan oleh DJP atau perusahaan ketiga untuk membuat e-Faktur.
- Isi data transaksi secara lengkap, termasuk informasi pajak yang sesuai dengan regulasi PPN yang berlaku.
-
Apa yang Dimaksud dengan NSFP? Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap faktur pajak (termasuk e-Faktur) oleh DJP untuk memudahkan identifikasi dan penyimpanan catatan terkait transaksi PPN.
-
Bagaimana Menentukan Status PPN pada E-Faktur? Dalam e-Faktur, status PPN dikategorikan menjadi beberapa kategori:
- PPN 0%: untuk barang/jasa yang tidak bebas dari PPN atau jika kondisi penggunaan barang/jasa ini tercakup dalam kotak penghutang PPN yang telah diberikan oleh DJP.
- PPN 1% (pas pajak): untuk barang/jasa yang bebas dari PPN dan nilai poket (NPP) atau jika total NPP lebih dari nilai penjualan yang telah diikuti dengan faktor persepsi yang ditentukan oleh peraturan DJP.
- PPN 22%: untuk barang/jasa yang belum bebas dari PPN dan nilai penjualan yang telah diikuti kali dengan faktor persepsi yang ditentukan oleh peraturan DJP.
-
Apa yang Dimaksud dengan Terminology yang Berkop dengan E-Faktur? Terminology yang berkop dengan e-Faktur mencakup istil atau kata kunci yang digunakan dalam konteks Pajak Elektronik, termasuk:
- NPWP: NPWP adalah NPW (Nomor Pajak Penjual Atau Pembel) yang diberikan kepakan oleh Kementerian Finansial Republik Indonesia untuk digunakan dalam konteks transaksi PPN.
- E-FPT: E-FPT adalah elektronik dari Faktur Pemberitahian Pajak Penjual Atau Pembel, yang merupakan surat pemberitahuan terkait transaksi PPN.
- E-SPT: E-SPT adalah elektronik dari Surat Pemberitahuan Pajak Penjual Atau Pembel, yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan/atau menerima objek PPN kepimentasan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku.
-
Bagaimana Proses Pelaporan E-Faktur? Proses pelaporan e-Faktur melibatasi:
- Membuat e-Faktur dengan menghitung nilai PPN berdasarkan kondisi transaksi.
- Mencatat e-Faktur di sistem DJP.
- Mengirimkan e-Faktur ke DJP secara elektronik.
- Memverifikasi e-Faktur dengan mendaftakan formulir pembayaran PPN yang sesuai dengan tujuan pembayaran yang ditentukan oleh KPP.
- Melakan pembayaran PPN yang dihitungkan ke DJP.
-
Bagaimana Proses Pelaporan SPT? Proses pelaporan SPT melibatasi:
- Membuat laporan SPT dalam waktu tertentu setelah transaksi terjadi.
- Mencatat laporan SPT di sistem DJP.
- Mengirimkan laporan SPT ke DJP secara elektronik.
- Melaporakan objek PPN, harta yang dimilitasi, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku.
- Membayarkan pembayaran atau menerima sanksi terhadap tuntut pajak yang diutukan oleh DJP.
-
Bagaimana Menghitung Nilai PPN pada E-Faktur? Untuk menghitung nilai PPN pada e-Faktur, Anda perlu mengikuti formula berikut:
- NPP = Jumlah Total NPP (Nomor Poket Penjual) x Rasio PPN Contoh: Jika Anda membeli barang dengan NPP Rp1.00.000 dan rasio PPN yang berlaku adalah 1%, maka nilai PPN yang harus dibayakan adalah (Rp1.00.000.000) x (1%) = Rp11.00
Perlu diingat bahwa formula ini bisa untuk memiliki apa seperti itu. Jadi, dengan konteks Pajak Elektronik di kembangkan pemahaman dan kejelasan yang benar.
Course Gallery




Loading charts...