Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2

Belajar Menggunakan Faktur Pajak Secara Online Khususnya e-Faktur di Indonesia Part 2
Udemy
platform
Bahasa Indonesia
language
Accounting & Bookkeeping
category
instructor
Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2
1
students
1 hour
content
Nov 2023
last update
$19.99
regular price

Why take this course?

  1. Apa itu Faktur Pajak? Faktur Pajak adalah dokumen yang diisi oleh wajib pajak dalam transaksi penjualan barang dan/atau jasa, yang mencerminkan nilai penjualan tersebut dan biaya pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Finansial Republik Indonesia. Faktur ini juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pelaporan PPN.

  2. Kenapa Perlu E-Faktur? Penggunaan e-Faktur diperlukan untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran Pajak Masa Angsur (PMA), memberikan kenyamanan bagi pihak penjual dan pembeli, serta meningkatkan kebijakan pajak secara efisien.

  3. Apa Perbedaan antara Faktur dan E-Faktur? Faktur sejenak adalah dokumen yang berisi detail transaksi penjualan, termasuk nilai penjualan dan PPN yang harus dibayarkan. E-Faktur adalah versinya elektronik yang memungkinkan pembuat faktur untuk menginput data transaksi secara online melalui sistem yang disediakan oleh DJP.

  4. Bagaimana Cara Membuat E-Faktur? Untuk membuat e-Faktur, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Pastikan Anda memiliki NPWP yang telah diverifikasi oleh KPP.
    • Daftar sebagai pembeli atau penjual di sistem DJP.
    • Menggunakan software atau layanan yang disediakan oleh DJP atau perusahaan ketiga untuk membuat e-Faktur.
    • Isi data transaksi secara lengkap, termasuk informasi pajak yang sesuai dengan regulasi PPN yang berlaku.
  5. Apa yang Dimaksud dengan NSFP? Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor yang diberikan kepada setiap faktur pajak (termasuk e-Faktur) oleh DJP untuk memudahkan identifikasi dan penyimpanan catatan terkait transaksi PPN.

  6. Bagaimana Menentukan Status PPN pada E-Faktur? Dalam e-Faktur, status PPN dikategorikan menjadi beberapa kategori:

    • PPN 0%: untuk barang/jasa yang tidak bebas dari PPN atau jika kondisi penggunaan barang/jasa ini tercakup dalam kotak penghutang PPN yang telah diberikan oleh DJP.
    • PPN 1% (pas pajak): untuk barang/jasa yang bebas dari PPN dan nilai poket (NPP) atau jika total NPP lebih dari nilai penjualan yang telah diikuti dengan faktor persepsi yang ditentukan oleh peraturan DJP.
    • PPN 22%: untuk barang/jasa yang belum bebas dari PPN dan nilai penjualan yang telah diikuti kali dengan faktor persepsi yang ditentukan oleh peraturan DJP.
  7. Apa yang Dimaksud dengan Terminology yang Berkop dengan E-Faktur? Terminology yang berkop dengan e-Faktur mencakup istil atau kata kunci yang digunakan dalam konteks Pajak Elektronik, termasuk:

    • NPWP: NPWP adalah NPW (Nomor Pajak Penjual Atau Pembel) yang diberikan kepakan oleh Kementerian Finansial Republik Indonesia untuk digunakan dalam konteks transaksi PPN.
    • E-FPT: E-FPT adalah elektronik dari Faktur Pemberitahian Pajak Penjual Atau Pembel, yang merupakan surat pemberitahuan terkait transaksi PPN.
    • E-SPT: E-SPT adalah elektronik dari Surat Pemberitahuan Pajak Penjual Atau Pembel, yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan/atau menerima objek PPN kepimentasan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku.
  8. Bagaimana Proses Pelaporan E-Faktur? Proses pelaporan e-Faktur melibatasi:

    • Membuat e-Faktur dengan menghitung nilai PPN berdasarkan kondisi transaksi.
    • Mencatat e-Faktur di sistem DJP.
    • Mengirimkan e-Faktur ke DJP secara elektronik.
    • Memverifikasi e-Faktur dengan mendaftakan formulir pembayaran PPN yang sesuai dengan tujuan pembayaran yang ditentukan oleh KPP.
    • Melakan pembayaran PPN yang dihitungkan ke DJP.
  9. Bagaimana Proses Pelaporan SPT? Proses pelaporan SPT melibatasi:

    • Membuat laporan SPT dalam waktu tertentu setelah transaksi terjadi.
    • Mencatat laporan SPT di sistem DJP.
    • Mengirimkan laporan SPT ke DJP secara elektronik.
    • Melaporakan objek PPN, harta yang dimilitasi, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undang perpajakan yang berlaku.
    • Membayarkan pembayaran atau menerima sanksi terhadap tuntut pajak yang diutukan oleh DJP.
  10. Bagaimana Menghitung Nilai PPN pada E-Faktur? Untuk menghitung nilai PPN pada e-Faktur, Anda perlu mengikuti formula berikut:

    • NPP = Jumlah Total NPP (Nomor Poket Penjual) x Rasio PPN Contoh: Jika Anda membeli barang dengan NPP Rp1.00.000 dan rasio PPN yang berlaku adalah 1%, maka nilai PPN yang harus dibayakan adalah (Rp1.00.000.000) x (1%) = Rp11.00

Perlu diingat bahwa formula ini bisa untuk memiliki apa seperti itu. Jadi, dengan konteks Pajak Elektronik di kembangkan pemahaman dan kejelasan yang benar.

Course Gallery

Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2 – Screenshot 1
Screenshot 1Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2
Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2 – Screenshot 2
Screenshot 2Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2
Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2 – Screenshot 3
Screenshot 3Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2
Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2 – Screenshot 4
Screenshot 4Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2

Loading charts...

5682554
udemy ID
28/11/2023
course created date
02/12/2023
course indexed date
Bot
course submited by
Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 2 - | Comidoc