Learn More About Making e-Faktur for Periodic PPN Tax Return
Learn More About Making Complete PPN Periodic Tax Return e-Faktur

1
students
3 hours
content
Jun 2025
last update
$29.99
regular price
Why take this course?
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berikut adalah jawaban yang lebih rinci dan terkait dengan apa yang telah Anda tentukan:
Apa yang dimaksud dengan subjek PPN?
Subjek Pajak Pokok (PPH) atau Subjek Penghasil Kewajiban Pajak (SPKP) di Indonesia merujuk pada individu atau badan yang:
- Melakukan Aktivitas Usaha: Badan usaha (perusahaan) yang melakukan aktivitas usahanya dan melaksanakan transaksi penjualan atau pemberian jasa yang menciptakan penghasilan, biaya, atau kegiatan yang subjek kewajiban pajak.
- Menerima Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP): Orang atau badan yang menerima BKP dan/atau JKP dari subjek usaha dan tidak mempertimbangkan bahan, biaya, atau kegiatan tersebut sebagai bagian dari aktivitas usahanya mereka.
Kapan Faktur Pajak digunakan?
Faktur Pajak digunakan dalam beberapa kesempatan seperti:
- Pada Penjualan dan Pembelian: Saat melakukan penjualan atau pembelian BKP dan/atau JKP, PKP harus menyediakan Faktur Pajak yang sesuai dengan kewajibannya.
- Pada Penerimaan Pembayaran: Sebelum penyerahan BKP atau JKP, jika penerimaan pembayaran terjadi terlebih dahulu, PKP harus menyediakan Faktur Pajak.
- Pada Ganti Rugi dan Penegakan Hutang: Faktur Pajak juga digunakan sebagai bukti pembayaran atau ganti rugi yang telah dipotong dari pendapatan sebelumnya.
- Pada Laporan Keuangan: Faktur Pajak menjadi bukti penting dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaporan pajak.
Apa kelebihan menggunakan faktur pajak elektronik?
Kelebihan menggunakan e-Faktur bagi Penjual antara lain:
- Efisien: Memudahkan proses penjualan dan pembelian dengan menghilangkan ketergantungan pada dokumen fisik.
- Ekonomi: Mengurangi biaya operasional yang terkait dengan produksi dan distribusi dokumen faktur fisik (seperti kertas, catatan, dan logistika).
- Aksesibilitas: Memudahkan akses ke data faktur untuk audit dan periksa oleh DJP.
- Ketahanan Data: Menjamin integritas data dengan memerkuat dokumen elektronik yang tidak dapat ditipu atau dirusak.
- Automasi: Memfasilitasi proses automatisasi pemeliharaan catatan keuangan dan pelaporan pajak.
- Keamanan Data: Melindungi informasi sensitif dari akses yang tidak sah melalui enkripsi data yang disimpan dalam sistem e-Faktur.
- Pembaruan Informasi Real-time: Memungkinkan pemudana untuk memperbah keputusan pajak berdiamik, sehingga PKP dapat mengik ketidakan pajak mereka secundeee (VAT) dengan cepat.
Apa yang dimaksian dari PPH ke SPKP?
Subjek Penghasil Kewajiban Pajak (SPPKP) adalah badan atau orang yang melakukan aktivitas yang tidak mempertimbangkan bahan, biaya, dan kegiatan mereka sebagai subjek PPH. SPKKP inklusi dari:
- Penghasilan: Penghasilan dari penjualan barang atau jasa yang disertai pajak oleh PKP.
- Penguran: Biaya yang memotong (deductible) biaya tetap, atau kebutuhan yang disertai pajak dari penghasilan PKP sebelum mencabkan penjualan barang atau jasa.
- Pembiakan: Penghasilan yang belum diserai pajak oleh subjek usaha lain dan kemudian dipotong (deducted) sebagian dari penjualan barang atau jasa PKP.
Bagaimana Proses Pemberian Faktur Pajak?
Proses pemberian Faktur Pajak melibatikan:
- Pembuatan Faktur: PKP membuat faktur dengan menggunakan sistem e-Faktur yang dipotong oleh pajak setelah penjualan atau setelah penerimaan pembayaran.
- Pengiriman Faktur: PKP mengirimkan faktur yang telah diberikan kepudian pajak (KPP) elektronik melalui jaringan internasional yang terkait dengan DJV DJDJV.
- Penerimaan Konfirmasi: KPP mengirimkan konfirmasi atau akuan tentang penerimaian faktur yang telah dicatat melalui sistem e-Faktur.
- Penegakan Pembayaran: PKP melakukan penegakan pembayaran pajak yang diserai ke atas nilai faktur tersebut setelah menerima konfirmasi dari KPP.
- Pencatan Laporan: Setelah penegakan pembayaran, PKP harus melakukan pencitran laporan keuangan dan pelaporan pajak secara bulan kepudian pajak. Perlu diingati bahwa informasi yang disebutkan di atas dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlalu ini DJV DJDJV, KPP, atau penetipan lain yang berlalu. Selalu periksa dengan baikan terkini dengan lembaga pajak setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Semoga informasi ini membant Anda!
Course Gallery




Loading charts...
5727596
udemy ID
25/12/2023
course created date
14/01/2024
course indexed date
Bot
course submited by